Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Sebut 4 Tersangka Baru E-KTP, dari Anggota DPR Sampai Tannos

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Konpers pengembangan kasus dugaan suap perizinan Meikarta oleh Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta Selatan pada Senin, 29 Juli 2019. TEMPO/Andita Rahma
Konpers pengembangan kasus dugaan suap perizinan Meikarta oleh Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta Selatan pada Senin, 29 Juli 2019. TEMPO/Andita Rahma
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan empat tersangka baru dalam kasus korupsi proyek KTP elektronik atau E-KTP. Keempat tersangka yakni, Anggota DPR Miryam S. Haryani dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Elektronik, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Husni Fahmi.

Dua tersangka sisanya berasal dari swasta, yakni Direktur Utama Perum Percetakan Negara dan Ketua Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia, Isnu Edhi Wijaya dan Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra Paulus Tannos.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang keterlibatan pihak lain dalam dugaan Korupsi KTP Elektronik," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, di kantornya, Jakarta, Selasa, 13 Agustus 2019.

Saut menuturkan keempat tersangka punya peran berbeda dalam rasuah yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun ini. Miryam, diduga menerima US$ 1,2 juta sepanjang 2011-2012 terkait proyek ini. Sejumlah uang itu diberikan oleh Direktur Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Irman dan Sugiharto selaku Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Ditjen Dukcapil, Kemendagri. Kedua mantan pejabat itu telah telah divonis 7 tahun dan 5 tahun dalam perkara E-KTP.

"Tersangka MSH meminta uang denga kode uang jajan kepada Irman, permintaan uang tersebut ia
atasnamakan rekan-rekannya di komisi II yang akan reses," ujar Saut.

Sementara, KPK menduga Isnu bersama pengusaha Andi Narogong-divonis 13 tahun-melobi Irman dan Sugiharto agar konsorsiumnya dimenangkan dalam lelang proyek E-KTP. Selain itu, diduga mengalir fee untuk pihak DPR, Kemendagri dan pihak lain. Manajemen bersama Konsorsium PNRI diperkaya Rp 137,98 miliar dan Perum PNRI diperkaya Rp 107,71 miliar terkait proyek E-KTP ini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tersangka ketiga, Husni Fahmi selaku ketua tim teknis dan panitia lelang diduga berperan mengawal konsorsium PNRI untuk dimenangkan dalam proyek ini. Ia juga diduga menerima US$ 20 ribu dan Rp 10 juta dari proyek KTP elektronik ini.

Terakhir, KPK menduga Paulus Tannos bersama Andi Narogong dan pihak lainnya mengatur pemenang proyek ini sejak awal. Ia juga diduga mengatur fee sebesar 5 persen sekaligus skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat pada
Kementerian Dalam Negeri.

Perusahaan milik Tannos, diduga ikut diperkaya sebanyak, Rp 145,85 miliar. Tannos kini bermukim di Singapura.

Dengan penetapan ini, berarti KPK telah menjerat 14 orang pelaku, yakni dua pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto; pengusaha Andi Narogong, Anang Sugiana Sudihardjo dan Made Oka Masagung. Eks Ketua DPR Setya Novanto, beserta keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo juga sudah dihukum dalam kasus ini. Terakhir, KPK telah menetapkan eks anggota DPR Fraksi Golkar Markus Nari menjadi tersangka.

Dua orang lainnya ditetapkan menjadi tersangka kasus perintangan penyidikan terhadap Setya Novanto. Mereka adalah, mantan pengacara Setya, Friedrich Yunadi dan mantan dokter di RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutardjo.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah


Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Pengolahan bijih nikel di smelter feronikel PT Antam Tbk di Kolaka, Sulawesi Tenggara. TEMPO/M. Taufan Rengganis
Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.


Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Tiba di Gedung ACLC KPK, Jakarta Rabu 12 April 2023. Ia diperiksa Dewas terkait laporan pengembalian Endar Priantoro ke Polri. TEMPO/Mirza Bagaswara
Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.


IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.


KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan). TEMPO/Martin Yogi Pardamean
KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.


Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024.  TEMPO/Imam Sukamto
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.


Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.


Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.


Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

3 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.


Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

3 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.